Sekda Natuna Gelar Rakor Penanganan Karhutla di Semala

Membakar hutan dan lahan secara disengaja dengan tujuan membuka lahan ataupun tujuan lainnya jelas dilarang dan melanggar Undang-Undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009, terutama dalam pasal 69 ayat (1) yang berbunyi ‘setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar’.

Pembakaran hutan dilarang mengingat akibat yang akan ditimbulkan sangat besar, berupa kerusakan ekosistem dan polusi udara. Namun demikian sampai saat ini masih saja terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan hal tersebut. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian bersama dan penindakan berupa sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, agar kedepan bisa menimbulkan efek jera.

Hal diatas diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto ketika menggelar rapat koordinasi sebagai respon pemerintah daerah terkait kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di daerah Semala, Kecamatan Bunguran Batubi saat itu.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, selasa (17/01) rapat koordinasi tersebut dihadiri pula oleh pimpinan dan staf dari Dinas Pemadam Kebakaran serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Natuna.

Boy menambahkan dalam sambutannya, kejadian Karhutla harus segera ditangani dan tanggulangi Bersama, agar tidak mengakibatkan meluasnya area kebakaran ke daerah pemukiman setempat.

Selain itu, Boy juga menghimbau agar kedepan setiap kecamatan dan desa agar proaktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dampak harhutla, terutama kerusakan yang akan ditimbulkan maupun kerugian yang akan dialami jika karhutla terus meluas.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Natuna, Raja Darmika menjelaskan bahwa ketika menerima laporan kejadian tersebut, pihaknya langsung merespon bersama Damkarserta pihak Polri-TNI langsung bergerak ke lokasi kejadian, pada senin (16/01) malam.

Hal senada disampaikan Ka. Damkar Kabupaten Natuna, Syawal dimana dalam upaya pemadaman api ketika itu personil lapangan menghadapi beberapa kendala, diantaranya jangkauan pipa air ke titik api terlalu jauh, sehingga petugas kesulitan untuk mendekati titik api, angin cukup kencang dan beberapa kendala lainnya yang menyebabkan petugas harus melanjutkan pemadaman api dikeesokan harinya (selasa-red).

Syawal mengakui bahwa kejadian karhutla ini sebelumnya juga terjadi di wilayah Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Kecamatan Bunguran Selatan. Dengan terjadinya Karhutla beberapa kali terkahir, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan polusi udara cukup parah serta jarak pandang menjadi sangat terbatas. (Pro_kopim/irles)

RILIS PERS, Nomor : 1437 /PRO_KOPIM/2023