Bupati Natuna terima Kunjungan dari Perwakilan Kemen LHK Bahas peralihan Status Tanah Masyarakat Batubi

Senin (17/10) siang, Bupati Natuna, Wan Siswandi menerima kunjungan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) diantaranya Yuyun Wahyudi (Perencanaan Ahli Madya/Koodinator Fasilitasi Legalisasi Tanah Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi), dan Irawati (Analis Pertanahan pada Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi).

Bertempat di ruang kerjanya, lantai 2 Kantor Bupati Natuna Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, tampak hadir mendampingi Bupati Natuna diantaranya Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Wan Siswandi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kementerian LHK yang telah memproses pengalihan kawasan HPK menjadi LU 2 untuk warga Kecamatan Bunguran Batubi seluas 1.460 hektar,

Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada pihak Kementerian Desa yang telah berkunjung ke Natuna untuk membantu menyelesaikan permasalah tata batas di Kecamatan Bunguran Batubi bersama tim dari Kemen LHK.

Wan Siswandi juga menyampaikan permohonan kepada kementerian terkait atas pengalihan status lahan ini, setelah dirinya mendengar aspirasi dari masyarakat batubi yang meminta agar lahan tersebut menjadi LU 2, sehingga bisa dimanfaatkan untuk aktivitas peningkatan ekonomi masyarakat.

Saat ini dirinya mengakui proses pengalihan status lahan tersebut tinggal menunggu hasil kajian dari tim Kemen LHK yang mengukur tata batas wilayah Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dialihkan menjadi Lahan Usaha (LU) 2. Pemerintah daerah ajukan 1700 Hektar Namun disetujui oleh kementerian LHK seluas 1460 Hektar.

Dalam kesempatan yang sama Perencanaan Ahli Madya/ Koordinator Fasilitas Legalisasi Tanah pada Detektor Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Yuyun Wahyudi meminta kepada pemerintah daerah untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihfungsikan lahan bila nanti telah selesai menjadi LU 2, harus sesuai dengan peruntukan pengajuan dan tidak digunakan untuk peruntukan lain.(Pro_kopim/Sri, Diana).