Buka Sosialisasi PPTPKH, Wakil Bupati Natuna Harapkan para Camat, Lurah dan Kades Pahami SOP untuk Tingkatkan Pelayanan

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda membuka Sosialisasi dan Koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Natuna, yang digelar di Gedung Serbaguna Sri Serindit, Ranai, kamis (30/06) pagi.

Selain peserta yang terdiri dari Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna, tampak hadir beberapa pejabat diantaranya Sekretaris Daerah, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan XII Tanjungpinang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna.

Dalam sambutannya, Rodhial Huda menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan merasa sangat penting bagi meningkatkan wawasan para pemangku kepentingan terutama dalam upaya mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, terkait prosedur kepemilikan lahan, perizinan pemberdayaan potensi kehutanan oleh masyarakat.

Melalui informasi yang akan disampaikan dalam kesempatan ini diharapkan mampu membuka wawasan dan pengetahuan bagi para penyelenggara pemerintah dan pelayanan, terutama dalam menyikapi permasalahan pengelolaan lahan hutan yang sering terjadi di tengah masyarakat.

Menurut Rodhial, para pelaksana pelayanan ditingkat kecamatan, desa dan kelurahan tentunya harus mengetahui dan memahami berbagai aturan yang berkaitan dengan jabatan, tugas, kewenangan dan fungsi yang dimiliki.

Diantaranya terkait Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan Kawasan hutan, dan perubahan fungsi Kawasan hutan, serta penggunaan Kawasan hutan, terhadap penguasaan lahan berupa sarana dan prasarana milik pemerintah, fasilitas umum, fasilitas sosial, permukimam, lahan Garapan (Pertanian, perkebunan, tambak) dan bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dapat diselesaikan melalui penataan Kawasan hutan.

Dijelaskan pula bahwa berdasarkan regulasi diatas, terdapat ketentuan yang mengatur beberapa kondisi permasalahan, meliputi penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara oleh masyarakat dilakukan sebelum berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tetang cipta kerja, dikuasai paling singkat 5 tahun secara terus menerus, dikuasai oleh perseorangan dengan luas paling banyak 5 hektar, bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka, dan terakhir, bidang tanah tidak diganggu gugat atau bersengketa.

Dari 5 poin diatas, Rodhial menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik lahan atau kebun yang berada dalam Kawasan hutan untuk diusulkan dalam proses penataan Kawasan hutan, lahan atau kebun masyarakat yang sudah dikelola sejak lama, bahkan dikuasai secara turun temurun dapat dirubah peruntukan dan fungsinya atau diputihkan selama syarat dan dokumen pendukungnya lengkap, sehingga bisa diterima oleh tim verifikasi nantinya.

Dengan dilaksanakan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Rodhial berharap agar kedepan dapat memberikan solusi terhadap berbagai persoalan agrarian dan kehutanan, serta mampu mendorong tumbuhnya sektor lain seperti perkebunan dan pariwisata di Kabupaten Natuna.

Program ini juga diharapkan menjadi solusi terhadap berbagai persoalan dilapangan yang sering terjadi, diantaranya untuk memastikan status lahan-lahan dan perkebunan masyarakat yang selama ini telah ditanam bahkan ada yang dimiliki secara turun-temurun, tetapi berada dalam Kawasan hutan.

Kemudian memberi langkah pasti terhadap aset-aset pemerintah yang terlanjur dibangun dalam Kawasan hutan. Dapat pula mendukung pengembangan sektor pariwisata bahari dengan melakukan penataan Kawasan hutan pada lahan-lahan yang memiliki potensi pariwisata termasuk pulau-pulau yang masih berada dalam Kawasan hutan, baik melalui pengadaan tanah bojek reforma agrarian (tora) maupun perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan hutan.

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu memberikan gambaran jelas terhadap pemanfaatan Kawasan hutan lainnya baik melalui pengadaan tanah objek reforma agrarian, pengelolaan perhutanan sosial, perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan hutan, maupun penggunaan Kawasan hutan.

Terakhir, Rodhial berharap agar melalui kegiatan ini, diharapkan agar seluruh pemangku kepentingan, terutama camat, lurah dan kades bisa memahami standar operasional prosedur dalam mengusulkan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan hutan, sehingga dapat melakukan pengumpulan data Riil di lapangan, terpenuhi syaratnya dan terlaksana pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pro_kopim/Sri, Eris)