Dalam rangka rencana pembangunan jalan trans Batubi-Sedanau Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna, Bupati Natuna yang diwakilkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup, Drs.Makmur, mengadakan rapat Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), bertempat di
Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Selasa (23/12) pagi.
Dalam uraiannya, Makmur menjelaskan mengenai beberapa usaha/kegiatan yang diwajibkan dalam penyusunan dan pelaksanaan ANDAL, RKL, serta RPL. Pembahasan ini dilakukan sebagai prasyarat sebelum pembangunan jalan trans Batubi-Sedanau yang menghubungkan Pulau Natuna Besar dengan Pulau Sedanau sepanjang 7,4 km.
Di kesempatan yang sama, Ketua tim ANDAL, Trisnan Saputra menguraikan dokumen analisis ANDAL, RKL, dan RPL disusun berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup serta telah sesuai dengan rekomendasi Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Tahap kegiatan pembangunan tersebut terbagi atas pra konstruksi-konstruksi-pasca kostruksi.
Lebih lanjut, Camat Bunguran Barat, Asmara Juana Suhardi,ST.M.Si, menambahkan agar pelaksanaan ANDAL dapat mencapai sasaran, berharap tim panitia pelaksana mampu memberikan masukan untuk pengelolaan dan pemantauan pembangunan jalan trans Batubi-Sedanau serta memberikan informasi bagi masyarakat setempat, baik yang terkena dampak, maupun masyarakat pemerhati.
Hadir dalam rapat tersebut, Kades se-Bunguran Barat dan SKPD Kabupaten Natuna terkait.
(Bagian Humas Setda. Kab. Natuna : Endang, Santi)
SIARAN PERS, NO : 01 /IP/480/HUMAS/2015





