Sosialisasi Peraturan Bupati No.45 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna

Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang, serta merupakan bagian penting dalam menciptakan ketahanan nasional. Oleh karena itu, Bagian Humas Setda Kabupaten Natuna mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati no.45 tentang
standar layanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Natuna, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jumat (19/12) pagi.

Sosialisasi yang buka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Drs. Izwar Asfawi, menguraikan pentingnya keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Senada dengan Izwar Asfawi, Kepala Bagian Humas, Helmi Wahyuda,SE juga memaparkan masyarakat Kabupaten Natuna berhak untuk mendapatkan informasi terkait kemajuan pelaksanaan pembangunan. Untuk itu dibutuhkan realisasi pelayanan dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas pendukung komunikasi informasi seperti layanan internet, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi aktif.

Selanjutnya, Helmi Wahyuda mengharapkan masing-masing satuan kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan.

Lebih lanjut Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Natuna, Astuti menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi yang harus terealisasi secara terpadu dan berkelanjutan, terutama mengkoneksikan informasi pembangunan dari seluruh SKPD.Untuk itu seluruh SKPD harus memberikan dukungan penuh terhadap upaya realisasi layanan keterbukaan informasi publik.

(Bagian Humas Setda.Kab.Natuna :Santi)

SIARAN PERS, NO : /IP/480/HUMAS/2014