Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Natuna

Penyelenggara pemilu yang baik dan berkualitas sebagai bentuk jaminan negara terhadap asas demokrasi bagi seluruh rakyat akan mempengaruhi terwujudnya derajat kompetensi yang sehat, partisipatif serta keterwakilan yang semakin kuat dan bertanggungjawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal (8) ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Namun untuk mewujudkan pemilu yang baik secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, seluruh instrumen pendukung harus dapat berperan sesuai kewenangannya secara netral dan profesional.

Hal ini disampaikan Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal dalam acara Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Natuna, jumat (9/3) pagi lalu di Gedung Serbaguna Sri Serindit, Ranai. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Komisioner KPU dan Tokoh Masyarakat.

Selanjutnya Hamid Rizal menjelaskan bahwa fungsi PPK dan PPS sangat strategis dimana sebagai ujung tombak pelayanan, sangat menentukan suksesnya penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diharapkan semua pihak.

Selain menjalankan fungsi teknis instrumen ini juga bertanggungjawab bagi mensosialisasikan berbagai aturan dan ketentuan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi secara utuh untuk dapat menentukan pilihannya sebagai bentuk jaminan hak berdemokrasi tanpa tekanan dari pihak manapun.

Hamid Rizal juga  berharap PPK dan PPS selaku penyelenggara dalam Pemilihan Presiden dan Legislatif nanti dapat bekerja dengan jujur, adil, netral  dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini  menjadi penting mengingat  tidak menutup kemungkinan ada pihak menginginkan timbulnya gesekan bahkan perpecahan yang mengakibatkan gangguan stabilitas nasional.

Adapun petugas yang dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna, berdasarkan Berita Acara Nomor 67/BAS/KPU/III/2018 tentang Pengambilan Sumpah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), berjumlah 273 orang, terdiri dari PPK 45 orang dari 15 Kecamatan, sedangkan PPS 228 orang dari 70 Desa dan 6 Kelurahan Se-Kabupaten Natuna.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna, Affuandris dalam sambutannya  menyampaikan bahwa tidak semua anggota PPK dan PPS yang sempat dilantik kali ini mengingat kondisi wilayah yang terpisah lautan dan keterbatasan transportasi.

Dengan dilantiknya PPK dan PPS sebagai salah satu instrumen demokrasi daerah, Affuandris juga mengharapkan dukungan terutama dalam segi pemenuhan fasilitas pendukung agar petugas lapangan tersebut dapat bekerja lebih maksimal dalam menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat.(Humas_Pro/Zq)

photo : izar

RILIS PERS, Nomor : 599 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2018