Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan Pidato Pengantar Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Rabu (7/3) lalu, dihadapan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna. Dihadiri pula oleh para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan tokoh masyarakat.
Keseluruhan Ranperda yang diajukan sebenarnya merupakan peraturan yang dipersiapkan untuk melengkapi berbagai persyaratan terbentuknya sebuah Provinsi baru, dimana saatnya nanti Natuna sudah memiliki perangkat regulasi yang berkepastian hukum bagi mengelola segala potensi yang ada untuk mewujudkan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah.
Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal,M.Si mengatakan Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki berdasarkan prinsip otonomi daerah. Adapun Ranperda yang akan disampaikan kali ini antara lain :
1. Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik
2. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah
3. Ranperda tentang perpanjangan izin pekerjaan tenaga asing
4. Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Batu Hitam
5. Ranperda tentang kawasan tanpa rokok
6. Ranperda tetang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
7. Ranperda tetang penyelenggaraan penanaman modal daerah
Ketua DPRD Kabupaten Natuna Yusripandi yang memimpin langsung rapat tersebut menerangkan bahwa Peraturan Daerah adalah regulasi yang di bentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan produk hukum daerah dimana pembentukan Perda mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, Penetapan dan pengembalian yang berpedoman kepada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Yusripandi menyampaikan bahwa rapat kali ini telahpun memenuhi kuorum dan selanjutnya Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus DPRD sesuai dengan mekanisme dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Humas_/Pro)
RILIS PERS, Nomor : 598 /IP/HUMAS-PROTOKOL/2018

