Aset daerah merupakan salah nilai kekayaan yang harus dijaga dan dikelola secara tertib, transparan serta penuh tanggung jawab. Keberadaannya harus dipastikan memiliki kejelasan, status hukum, administrasi dan pemanfaatannya.
Selain itu, pengelolaan asset harus benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, melalui tata Kelola yang tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur terkait asset.
Hal diatas disampaikan oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Natuna dengan Pemerintah Kabupaten Natuna terkait Pemulihan Aset, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kamis (5/11) siang.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut beberapa pejabat daerah, diantaranya Sekretaris Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta anggota, pimpinan OPD terkait.
Melalui kegiatan ini, Cen Sui Lan berharap Kejaksaan Tinggi Natuna dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai dengan kewenangannya, sehingga berbagai persoalan terkait Aset daerah dapat di tangani secara tepat, terukur dan sesuai regulasi yang ada.
Ditambahkan pula, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar lebih serius dalam melakukan inventarisasi penataan administrasi serta pengamanan Aset yang berada dalam penguasaannya, jangan sampai Aset daerah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru tidak terkelola dengan baik.
Semoga melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman ini kerjasama yang terjalin dapat memberikan hasil nyata dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, aman, akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Natuna.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Natuna, Edwin Indrapraja menyampaikan bahwa, MoU ini merupakan implementasi dari Perjanjian yang telah ditangani antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dimana disampaikan oleh Bupati Natuna Natuna dalam MOU ini Kejaksaan Negeri Natuna, ingin bersinergi penuh dan membantu Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan aset.
Adapun dalam MoU dimaksud, kedua belah pihak akan mencoba menertibkan aset pemerintah daerah dengan berbagai kondisi yang ada, seperti asset yang terkadang dikuasai oleh pihak ketiga, tidak diketahui keberadaannya karena termakan oleh waktu, sehingga aset-aset tersebut dapat menjadi sebuah kerugian.
Adapun salah satu langkah strategis bersama dalam menyikapi kondisi pengelolaan asset yang begitu dinamis, diantaranya melakukan pembenahan tatakelola dalam penertibann asset sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Pro-kopimnatuna/Dn)
PERS, Nomor : 14842781/PRO_KOPIM/2026

