Pemkab Natuna Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Pelabuhan Laut Pulau Seluan

Pemerintah Kabupaten Natuna secara resmi menghibahkan tanah seluas 4.805 meter persegi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Pulau Seluan, Kecamatan Pulau Seluan, Kabupaten Natuna.

Hibah tanah ini merupakan bentuk dukungan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kepelabuhanan di daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam meningkatkan konektivitas transportasi laut.

Hal tersebut disampaikan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, didampingi Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah untuk pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Pulau Seluan, bertempat di Ruang Kerja Bupati Natuna, Rabu (04/11) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Cen Sui Lan menyampaikan bahwa dengan diserahkannya hibah tanah tersebut, persoalan ketersediaan lahan diharapkan tidak lagi menjadi kendala dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Laut Pulau Seluan tersebut.

Menurutnya, ketersediaan lahan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap berbagai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Natuna.

Pembangunan Pelabuhan Laut Pulau Seluan diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas transportasi laut, serta memberikan dampak positif terhadap mobilitas masyarakat dan pertumbuhan perekonomian, khususnya bagi masyarakat di wilayah Pulau Seluan.

Kedepan, pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah pusat guna mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah kepulauan dan daerah perbatasan. (Pro_Kopimnatuna/S)

PERS, Nomor : 14842779/PRO_KOPIM/2026