Komoditi Bahan Pangan ditahan Sementara BKHIT, Bupati Natuna Gelar Rakor Cegah Kenaikan Harga

Beberapa waktu lalu, terjadi penahanan penyaluran barang yang sebagian besar merupakan bahan pangan yang menjadi kebutuhan sehari-hari, yang dikirim ke Kabupaten Natuna dari Tanjungpinang, dimana berdasarkan informasi yang didapat, penahanan tersebut disebabkan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Natuna langsung merespon dengan menggelar pertemuan yang dihadiri beberapa unsur, diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Natuna, beberapa anggota FKPD terkait, pimpinan OPD terkait, perwakilan Apindo dan para pengusaha.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Sabtu (29/08) lalu, Rapat Koordinasi Penanganan Penyelesaian Pangan antar Propinsi Kepulauan Riau, dimaksud untuk mendapatkan solusi tepat bagi menangani kendala terkait ijin penyaluran barang dari daerah penyangga ke Kabupaten Natuna yang tergolong wilayah Retail Trading Zone (RTZ)

Bupati Natuna, Cen Sui Lan mengatakan bahwa penahanan sementara terhadap barang komoditi hewan dan pertanian yang merupakan kebutuhan kebutuhan pangan masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Satuan Pelayanan Natuna, disebabkan kurangnya dokumen karantina barang yang harus dimiliki.

Kewenangan tersebut memang penting, namun jika permasalahan dokumen tersebut tidak diselesaikan secepatnya, tentu akan berimbas pada kelangkaan barang dan berdampak terjadinya inflasi (kenaikan harga) yang akan membebani masyarakat.

Untuk itu Cen Sui Lan berharap melalui pertemuan ini akan didapat solusi dan koordinasi, peran semua pihak bagi menyelesaikan permasalahan ijin angkutan barang, khususnya bagi menjamin ketersediaan bahan pangan di daerah.

Hasil dari rapat koordinasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada pihak BKHIT serta kepada Gubernur Kepulauan Riau sebagai upaya untuk mendapatkan dukunganbagi memudahkan perolehan ijin serta kelancaran proses angkutan/penyaluran bahan pangan dimaksud.

Kepada para pengusaha, Cen Sui Lan juga berpesan agar segera mengurus kepemilikan/administrasi ijin distribusi barang (dokumen karantina), agar barang-barang umbi berlapis seperti bawang putih, bawang merah cabe kering dan bahan pokok lainnya dapat dengan lancar diangkut ke Kabupaten Natuna.

Pada kesempatan yang sama, Iwan Setiawan, selaku Penanggungjawab Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri menjelaskan bahwa tugas fungsi BKHIT berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2019 tentang ternak hewan ikan dan tumbuhan, untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh baik ditingkat penyedia, penyalur sampai ke pengencer, guna mencegah masuk dan keluarnya hama penyakit yang bersumber dari komoditi pertanian dan perikanan, baik keluar negeri atau dalam negeri antar area, antar pulau.

Menyikapi hal diatas, Iwan menjelaskan bahwa penahanan sementara yang dilakukan oleh pihaknya, tidak lain karena kelengkapan dokumen karantina yang tidak tersedia bersama komoditi dimaksud.

Dirinya berharap kepada seluruh pengusaha yang bergerak dibidang penyedia, penyalur agar dapat melengkapi dokumen persyaratan karantina, bagi menjamin hak konsumen untuk mendapatkan barang yang terjamin sehat dan aman. (Pro_kopimnatuna/endang)

PERS, Nomor : 14842730/PRO_KOPIM/2026