Sebagai bentuk perlindungan konsumen, khususnya bagi masyarakat beragama Islam, kepemilikan sertifikat halal bagi para pengusaha kuliner menjadi focus dan sebuah keharusan, sebagai bentuk sinergi pemerintah dan pelaku dunia usaha.
Namun demikian, Sertifikat Halal bukan semata legalitas ijin yang bersifat simbolis, namun juga lebih kepada memastikan bahwa proses produksi, bahan produksi berjalan sesuai standar syari’ah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto dalam sambutannya pada acara Penyerahan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Natuna, bertempat di Kantor Danantara Kabupaten Natuna (Belakang Kantor Telkom), Jalan Datuk Kaya Wan Mohamad Benteng, Ranai-Kecamatan Bunguran Timur, senin (19/01) pagi.
Boy Wijanarko menambahkan, dengan kepemilikan Sertifikasi Halal tersebut, pelaku usaha dapat membangun kepercayaan konsumen dalam membeli dan mengkonsumsi produk halal, serta membangun relasi yang lebih luas dilingkungan ekosistem Halal, tidak hanya di Natuna tapi juga secara nasional.
Dirinya berharap, dengan adanya sertifikat halal, kedepan para pelaku usaha dapat meningkatkan produktifitas UMKM, sebagai penggerak roda perekonomian daerah.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Ketua Halal Centre Mathlaul Anwar, Arizki Fil Bahri menjelaskan bahwa ekosistem halal ini akan menjadi bagian dari langkah awal untuk membangun Jaminan konsumen terhadap usaha kuliner yang halal d Kabupaten Natuna.
Kedepannya penerima Sertifikat Halal akan diberikan pelatihan secara berkelompok dalam pengembangan usaha yang diberikan oleh Rumah BUMN, serta bantuan Usaha untuk UMKM.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh beberapa pejabat daereah, diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Natuna, para anggota Forkopimda, beberapa pimpinan OPD terkait dan pelaku usaha, diserahkan 120 sertifikat halal kepada pelaku usaha kuliner wilayah usaha Kabupaten Natuna. (Pro_kopim/D& S)
PERS, Nomor : 14842625/PRO_KOPIM/2025

