Bupati Natuna Tinjau Penyaluran BLT di Midai, Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan Ekstrem

Masih dalam rangkaian kunjungan kerja di Kecamatan Midai dan Suak Midai, Bupati Natuna meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Pos Midai, Selasa (25/11) pagi.

Penyaluran BLT ini merupakan bagian dari program bantuan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna. Dinas Sosial Natuna bertindak sebagai pelaksana penyaluran, bekerja sama dengan pihak Kantor Pos untuk memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang berhak.

Bantuan tersebut ditujukan khusus bagi keluarga pra sejahtera serta para lansia yang kondisi ekonominya dinilai membutuhkan dukungan langsung dari pemerintah. Melalui program ini, pemerintah daerah berharap dapat memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat yang terdampak kondisi sosial dan ekonomi yang kian beragam.

Dalam kesempatan itu, Bupati Natuna menegaskan bahwa pemberian BLT bukan sekadar bentuk perhatian pemerintah daerah, tetapi merupakan komitmen nyata dalam upaya meringankan beban masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mengawal berbagai program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.

Menurut Bupati, BLT juga menjadi langkah strategis untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di Natuna. Pemerintah daerah terus berupaya memetakan kondisi sosial masyarakat sehingga bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi penerimanya.

Selain meninjau proses penyerahan bantuan, Bupati Natuna juga berdialog dengan beberapa warga penerima untuk mengetahui langsung kondisi mereka. Momen ini dimanfaatkan warga untuk menyampaikan aspirasi dan harapan terkait pembangunan di Midai dan Suak Midai.

Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperbaiki taraf hidup serta memastikan bahwa program-program bantuan sosial berjalan dengan baik, transparan, dan merata di seluruh wilayah Natuna.

Prokopim/Patli

PERS, Nomor : 14842587/PRO_KOPIM/2025