Wabup Natuna sampaikan Pidato Pengantar APBD 2026

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yoes Soedarso, Ranai, senin (27/10), Wakil Bupati Natuna, Jarmin tampak hadir menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi, dihadiri pula oleh para wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Natuna, sekretais Daerah dan segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam sambutan pembukanya, Rusdi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menegaskan bahwa perencanaan APBD harus selaras dengan kebijakan fiskal nasional yang tertuang dalam RAPBN tahun 2026, serta sejalan dengan arah kebijakan RAPBN.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Natuna, Jarmin dimana dalam pidatonya menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan kesinambungan fiskal daerah, arah kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2026, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

Jarmin menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyusun APBD 2026 secara transparan, efisien, dan berorientasi pada kemandirian fiskal daerah. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

Selain itu Jarmin juga menyoroti adanya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi tantangan sekaligus momentum untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Selanjutnya dijelaskan, penyusunan APBD diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan aset daerah. Dengan demikian, meskipun penerimaan dari pusat mengalami penurunan, pelayanan dasar kepada masyarakat tetap terjaga, dan pembangunan prioritas daerah dapat berjalan optimal.

Dalam aspek belanja daerah, Jarmin melanjutkan bahwa pemerintah daerah akan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diamanatkan, alokasi fungsi pendidikan ditetapkan minimal 20 persen dari total belanja daerah. Anggaran tersebut diarahkan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.

Sementara itu, fungsi kesehatan difokuskan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, termasuk pembayaran iuran BPJS bagi warga yang ditanggung oleh pemerintah daerah, serta penguatan sarana dan prasarana kesehatan.

Untuk belanja infrastruktur daerah, diarahkan bagi mendukung pelayanan publik, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan infrastruktur pendidikan dan fasilitas dasar masyarakat.

Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan Dokumen Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Ketua DPRD Kabupaten Natuna, sebagai tanda dimulainya pembahasan bersama antara eksekutif dan legislative. (Pro_kopim/Endang)

PERS, Nomor : 14842574/PRO_KOPIM/2025