Dalam rangka menunjang pengembangan industi mikro di daerah, Bupati Natuna, Cen Sui Lan didampingi Wakil Bupati Natuna, Jarmin sepakat bekerjasama dengan pihak PT Bank Riau Kepri Syari’ah(Persero) yang dituangkan dalam Naskah Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Layanan Jasa Perbankan, Pemberian Subsidi Margin untuk Pembiayaan Usaha Mikro.
Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Natuna Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Selasa (12/08) pagi, tampak hadir dalam kesempatan tersebut pejabat dari kedua belah pihak, diantaranya dari Pemkab Natuna, dihadiri Sekretaris Daerah dan asisten pemerintahan serta koordinator staf khusus Bupati Natuna.
Dari pihak PT. Bank Riau Kepri, hadir dalam kesempatan tersebut pimpinan Divisi MKM Syariah PT Bank Riau Kepri, Branch Manager, Ketua TPPD Natuna, pimpinan Kedai Bank Riau Syariah Sedanau, Serasan dan Subi.
Cen Sui Lan dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Syariah, Helwin Yunus beserta jajarannya. Dengan penandatanganan kesepakatan ini, pemerintah daerah akan menanggung margin (bunga) pinjaman dari pelaku UMKM di daerah.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat pelaku UMKM mendapatkan dukungan (penanggungan beban bunga pinjaman) dari pemerintah daerah bagi memacu pertumbuhan usaha yang sedang dikerjakan.
Dirinya juga mengakui bahwa konsep pembiayaan disertai agunan sangat baik untuk diterapkan, dimana agunan tersebut bukan menjadi beban nasabah, melainkan sebagai pengikat tanggungjawab bagi peminjam modal dalam mengelola pembiayaan dengan lebih disiplin bagi mengembangkan usaha. (Pro_kopim (D&S)
PERS, Nomor : 1484217/PRO_KOPIM/2025

