Penenggelaman Kapal Ikan Asing (ILLEGAL FISHING) BERITA PERS, NOMOR : 40/IP/480/HUMAS/2015

Kondisi aman dalam wilayah perairan NKRI merupakan salah satu hal yang penting bagi Kabupaten Natuna terutama dalam hal mengoptimalkan potensi perikanan bagi meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Bupati Natuna Drs. H. Ilyas Sabli. M.Si, dalam sambutannya pada kegiatan kunjungan kerja agenda Penenggelaman Kapal Ikan Asing di pos Satuan Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Kecamatan Pulau Tiga, Rabu (20 Mei 2015) pagi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada para stakeholder yang telah menjalin koordinasi dalam upaya menjaga perbatasan perairan terutama wilayah Kabupaten Natuna, hal ini sangat penting mengingat tidak jarang para nelayan asing menimbulkan ancaman keselamatan bagi para nelayan tempatan, melakukan pencurian ikan yang merugikan negara dan daerah tentunya. Dengan ditingkatkannya kualitas pengawasan dan pengamanan perbatasan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para nelayan asing untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.

Ke depan Bupati juga mengharapkan jalinan koordinasi dan kerjasama dari aparat pengamanan laut, darat dan udara serta masyarakat dapat terjalin lebih solid terutama dalam mencegah pencurian ikan serta menangkal pelanggaran wilayah perbatasan yang pada gilirannya akan memberikan pengaruh positif bagi pembangunan daerah khususnya dan optimalisasi potensi maritim, kelautan dan perikanan.

Selanjutnya dengan ditenggelamkannya kapal ikan asing tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk upaya melestarikan, serta menjadi lokasi pertumbuhan terumbu karang sebagai tempat hidup ikan yang menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Plh. Danlanal Ranai, Mayor Laut Saiful Simanjuntak, SH, MH, menyampaikan bahwa pada hari yang sama, TNI Angkatan Laut juga menenggelamkan 35 buah kapal nelayan asing (illegal Fishing) di beberapa lokasi/ daerah yang berhasil ditangkap karena melakukan pelanggaran batas wilayah negara dan pencurian ikan di perairan Indonesia.

(Ditulis oleh : Staf Bag. Humas Setda : Rdw)

BERITA PERS, NOMOR : 40/IP/480/HUMAS/2015